JUKNIS BANTUAN SARANA PRAKTIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018

JUKNIS  BANTUAN SARANA PRAKTIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2018

Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Praktik Kursus Dan Pelatihan Tahun 2018.

Berdasarkan Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  dinyatakan bahwa Program Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan adalah program pemberian bantuan berupa alat-alat praktik kepada LKP yang secara aktif menyelenggarakan kursus dan pelatihan keterampilan kepada masyarakat. Tujuan dana Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan adalah: 1. menambah kuantitas dan kualitas sarana praktik bagi LKP sehingga proses pembelajaran praktik dapat berlangsung lebih bermutu; 2. melengkapi sarana pembelajaran praktik terkini sehingga relevan dengan kebutuhan DUDI.

Berdasarkan Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  dinyatakan sasaran penerima dana bantuan sarana praktik kursus dan pelatihan adalah LKP yang membutuhkan sarana praktik kursus dan pelatihan, baik dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran praktik maupun Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan. Indikator keberhasilan Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018 adalah: 1. tersalurkannya bantuan sarana praktik kepada LKP; 2. tersedianya sarana pembelajaran praktik terkini yang selaras dengan kebutuhan DUDI; 3. meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana pembelajaran praktik pada LKP.

Pada Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  dinyatakan bahwa Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan ratarata sebesar Rp. 65.000.000,- per lembaga, atau besarnya bantuan akan ditetapkan berdasarkan jenis sarana pembelajaran praktik kursus dan pelatihan yang diusulkan dan hasil penilaian.

Berdasar Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  dinyatakan Persyaratan Umum Penerima Bantuan
a. memiliki izin operasional yang masih aktif;
b. memiliki rekening bank atas nama lembaga yang masih aktif;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
d. memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai format lampiran 3;
e. bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan; (Contoh format lampiran 5)
f. bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum menerima bantuan sesuai format lampiran 6;
g. bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.

Persyaratan Khusus
a. sudah terakreditasi atau sudah dinilai kinerja lembaganya atau memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) (lampirkan bukti terakreditasi atau hasil penilaian/evaluasi kinerja atau NPSN);
b. sudah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun (lampirkan foto copy izin pendirian dan izin operasional pertama);
c. memiliki pendidik yang bidang kompetensinya sesuai dengan sarana praktik yang diusulkan (lampirkan sertifikat kompetensi atau ijazah minimal DIII);
d. memiliki ruangan untuk menempatkan sarana praktik yang akan digunakan dalam proses pembelajaran (lampirkan foto ruangan yang akan digunakan);
e. belum pernah menerima bantuan sarana dan prasarana (Bantuan Operasional Penyelenggara LKP, Revitalisasi dan Sarana dan Prasarana) dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

Persyaratan Teknis LKP
1) sarana praktik yang dimiliki sudah tidak layak pakai atau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kekinian (lampirkan foto-foto sarana dan prasarana lembaga);
2) diprioritaskan bagi LKP yang memiliki lahan dan gedung milik sendiri. (lampirkan foto copy sertifikat/bukti kepemilikan lahan dan gedung);
3) memiliki ruang yang memadai untuk pemanfaatan bantuan sarana praktik dalam proses pembelajaran (lampirkan foto ruangan praktik yang memadai);
4) menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sarana praktik yang diusulkan, meliputi: nama sarana praktik, spesifikasi, jumlah, dan harga yang kompetitif;
5) memiliki data peserta didik 3 (tiga) tahun terakhir lulusan program kursus sesuai dengan sarana praktik yang diusulkan. (lampirkan data lengkap Peserta didik (nama, alamat, tempat & tgl lahir, dan no telepon) atau foto kopi buku induk tahun 2015 s.d 2017)


Demikian info tentang Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2018  semoga bermanfaat.





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.